Dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan saling menghargai, seluruh civitas akademika Universitas Jayapura diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi hal-hal berikut yang dilarang dilakukan di lingkungan kampus, yaitu:
-
Mengejek atau menghina fisik maupun mental (bullying) terhadap sesama mahasiswa maupun warga kampus.
-
Melakukan tindakan yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, dan Ras) yang dapat menimbulkan diskriminasi atau perpecahan.
-
Melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
-
Melakukan tindakan korupsi, praktik yang merugikan pihak lain.
-
Menggunakan atau mengedarkan narkoba di lingkungan kampus.
Apabila terdapat mahasiswa atau pihak lain yang menjadi korban atau mengetahui adanya pelanggaran, diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Kontak Pelaporan:
-
Ibu Endah: 085254440490
-
Ibu Ace: 081248359751
-
Bapak Rio: 082244509115
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta pelanggaran hukum.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
