Logo Universitas Jayapura UNIVERSITAS JAYAPURA

5 HAL YANG DILARANG DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS JAYAPURA

Pengumuman
Published: 10 Maret 2026 | Views: 2

Dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan saling menghargai, seluruh civitas akademika Universitas Jayapura diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi hal-hal berikut yang dilarang dilakukan di lingkungan kampus, yaitu:

  1. Mengejek atau menghina fisik maupun mental (bullying) terhadap sesama mahasiswa maupun warga kampus.

  2. Melakukan tindakan yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, dan Ras) yang dapat menimbulkan diskriminasi atau perpecahan.

  3. Melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

  4. Melakukan tindakan korupsi, praktik yang merugikan pihak lain.

  5. Menggunakan atau mengedarkan narkoba di lingkungan kampus.

Apabila terdapat mahasiswa atau pihak lain yang menjadi korban atau mengetahui adanya pelanggaran, diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Kontak Pelaporan:

  • Ibu Endah: 085254440490

  • Ibu Ace: 081248359751

  • Bapak Rio: 082244509115

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta pelanggaran hukum.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.